Kebijakan Pengembalian Dana
Platform Donasi Bina Ummah
Catatan Penting: Donasi bersifat sukarela dan pada dasarnya tidak dapat diminta kembali. Kebijakan ini berlaku untuk kondisi tertentu demi menjaga kepercayaan publik.
1 Prinsip Umum
Donasi yang diberikan kepada Bina Ummah bersifat sukarela dan pada dasarnya tidak dapat diminta kembali. Namun, demi menjaga kepercayaan publik, Bina Ummah menyediakan mekanisme pengembalian dana pada kondisi tertentu.
2 Kondisi Pengembalian Dana
Pengembalian dana hanya dapat diproses apabila:
Kesalahan Sistem
Terjadi kesalahan sistem pada proses transaksi (contoh: donasi terpotong ganda)
Program Dibatalkan
Program donasi dibatalkan oleh Bina Ummah
Kesalahan Administratif
Terjadi kesalahan administratif yang terbukti berasal dari pihak Bina Ummah
3 Prosedur Pengajuan
Timeline Pengajuan
Pengajuan
≤ 7 hari
Verifikasi
5 hari kerja
Pengembalian
≤ 14 hari
Dokumen yang Diperlukan
Bukti Transaksi
Screenshot atau bukti pembayaran yang valid
Identitas Donatur
KTP atau identitas resmi lainnya
Alasan Permohonan
Penjelasan detail dan jelas
4 Biaya Administrasi
Pemotongan Biaya Pihak Ketiga
Apabila terdapat biaya administrasi dari pihak ketiga (bank, payment gateway, transfer internasional), maka jumlah tersebut akan dipotong dari total dana yang dikembalikan.
Batasan Tanggung Jawab
Bina Ummah tidak berkewajiban menanggung biaya tambahan di luar nominal donasi yang diterima.
5 Kontak Resmi
Untuk pertanyaan atau pengajuan terkait kebijakan ini, Donatur dapat menghubungi: