Kebijakan Pengembalian Dana

Platform Donasi Bina Ummah

Catatan Penting: Donasi bersifat sukarela dan pada dasarnya tidak dapat diminta kembali. Kebijakan ini berlaku untuk kondisi tertentu demi menjaga kepercayaan publik.

1 Prinsip Umum

Donasi yang diberikan kepada Bina Ummah bersifat sukarela dan pada dasarnya tidak dapat diminta kembali. Namun, demi menjaga kepercayaan publik, Bina Ummah menyediakan mekanisme pengembalian dana pada kondisi tertentu.

2 Kondisi Pengembalian Dana

Pengembalian dana hanya dapat diproses apabila:

Kesalahan Sistem

Terjadi kesalahan sistem pada proses transaksi (contoh: donasi terpotong ganda)

Program Dibatalkan

Program donasi dibatalkan oleh Bina Ummah

Kesalahan Administratif

Terjadi kesalahan administratif yang terbukti berasal dari pihak Bina Ummah

3 Prosedur Pengajuan

Timeline Pengajuan

1

Pengajuan
≤ 7 hari

2

Verifikasi
5 hari kerja

3

Pengembalian
≤ 14 hari

Dokumen yang Diperlukan

Bukti Transaksi

Screenshot atau bukti pembayaran yang valid

Identitas Donatur

KTP atau identitas resmi lainnya

Alasan Permohonan

Penjelasan detail dan jelas

4 Biaya Administrasi

Pemotongan Biaya Pihak Ketiga

Apabila terdapat biaya administrasi dari pihak ketiga (bank, payment gateway, transfer internasional), maka jumlah tersebut akan dipotong dari total dana yang dikembalikan.

Batasan Tanggung Jawab

Bina Ummah tidak berkewajiban menanggung biaya tambahan di luar nominal donasi yang diterima.

5 Kontak Resmi

Untuk pertanyaan atau pengajuan terkait kebijakan ini, Donatur dapat menghubungi:

Pertanyaan Umum